Archive for May, 2007

MELURUSKAN KEMBALI MAKNA JIHAD

Friday, May 11th, 2007

Dr. Azahari,
salah seorang yang diyakini otak di balik sejumlah kasus peledakan bom
di Indonesia, boleh tewas. Akan tetapi, persoalan terorisme tampaknya
tidak akan berhenti. Apalagi Noor Din M Top, rekan Azahari, sampai kini
belum tertangkap.

Lebih dari itu,
terorisme, khususnya di Indonesia, menyisakan satu persoalan, yakni
adanya penyimpangan makna jihad oleh para pelaku tindakan terorisme,
yang kebetulan adalah Muslim. Paling tidak, hal itu terungkap dalam
tayangan VCD para pelaku terorisme-yang salah satunya diyakini Noor Din
M Top-yang disebarluaskan ke masyarakat beberapa waktu lalu. Intinya,
pelaku teror tersebut meyakini, bahwa berbagai upaya pengeboman dan
tindakan bom bunuh diri itu sebagai bagian dari jihad fi sabilillah.
Keyakinan tersebut tentu saja keliru dan patut dipertanyakan. Sebab,
meskipun konon motifnya adalah kebencian terhadap negara-negara kafir
penjajah, khususnya AS dan Inggris yang telah melakukan penjajahan atas
Afganistan dan Irak, toh kebanyakan yang menjadi korban peledakan bom
tersebut adalah orang-orang yang ‘tidak berdosa’. Apalagi Indonesia
bukanlah wilayah perang sebagaimana halnya di Afganistan, Irak, atau
Palestina.

Karena itu,
sebagaimana dinyatakan Wakil Presiden Jusuf Kalla, ada masalah
pemahaman yang harus diluruskan dalam masyarakat, khususnya pemahamanan
soal jihad. "Masyarakat mengetahui bahwa ini adalah masalah pemahaman
yang harus diluruskan bahwa jihad itu tidak demikian," kata Wapres
kepada wartawan di Jakarta, Kamis (17/11). (Kompas, 17/11/2005).

Jihad dalam Islam

Sebagaimana
shalat, jihad adalah bagian dari ajaran Islam. Jihad bahkan termasuk di
antara kewajiban dalam Islam yang sangat agung, yang menjadi
‘mercusuar’ Islam.

Secara bahasa, jihad bermakna: mengerahkan kemampuan dan tenaga yang ada, baik dengan perkataan maupun perbuatan (Fayruz Abadi, Kamus Al-Muhîth, kata ja-ha-da.) Secara bahasa, jihad juga bisa berarti: mengerahkan seluruh kemampuan untuk memperoleh tujuan (An-Naysaburi, Tafsîr an-Naysâbûrî, XI/126).

Adapun dalam pengertian syar’î (syariat), para ahli fikih (fuqaha) mendefinisikan jihad sebagai upaya
mengerahkan segenap kekuatan dalam perang fi sabilillah secara langsung
maupun memberikan bantuan keuangan, pendapat, atau perbanyakan
logistik, dan lain-lain (untuk memenangkan pertempuran). Karena itu,
perang dalam rangka meninggikan kalimat Allah itulah yang disebut
dengan jihad.
(An-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah, II/153. Lihat juga, Ibn Abidin, Hâsyiyah Ibn Abidin, III/336).

Di dalam al-Quran, jihad dalam pengertian perang ini terdiri dari 24 kata. (Lihat Muhammad Husain Haikal, Al-Jihâd wa al-Qitâl.
I/12) Kewajiban jihad (perang) ini telah ditetapkan oleh Allah SWT
dalam al-Quran di dalam banyak ayatnya. (Lihat, misalnya: QS an-Nisa’
4]: 95); QS at-Taubah [9]: 41; 86, 87, 88; QS ash-Shaf [61]: 4). Bahkan
jihad (perang) di jalan Allah merupakan amalan utama dan agung yang
pelakunya akan meraih surga dan kenikmatan yang abadi di akhirat.
(Lihat, misalnya: QS an-Nisaa’ [4]: 95; QS an-Nisa’ [4]: 95; QS
at-Taubah [9]: 111; QS al-Anfal [8]: 74; QS al-Maidah [5]: 35; QS
al-Hujurat [49]: 15; QS as-Shaff [61]: 11-12. Sebaliknya, Allah telah
mencela dan mengancam orang-orang yang enggan berjihad (berperang) di
jalan Allah (Lihat, misalnya: QS at-Taubah [9]: 38-39; QS al-Anfal [8]:
15-16; QS at-Taubah [9]: 24).

Pertanyaannya, kapan dan dimana jihad dalam pengertian perang itu dilakukan? Pertama:
manakala kaum Muslim atau negeri mereka diserang oleh orang-orang atau
negara kafir. Contohnya adalah dalam kasus Afganistan dan Irak yang
diserang dan diduduki AS sampai sekarang, juga dalam kasus Palestina
yang dijajah Israel. Inilah yang disebut dengan jihad defensif (difâ’î).
Dalam kondisi seperti ini, Allah SWT telah mewajibkan kaum Muslim untuk
membalas tindakan penyerang dan mengusirnya dari tanah kaum Muslim:

وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلاَ تَعْتَدُوا إِنَّ اللهَ لاَ يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

Perangilah di
jalan Allah orang-orang yang memerangi kalian, tetapi janganlah kalian
melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang
yang melampaui batas.
(QS al-Baqarah [2]: 190).

Kedua:
manakala ada sekelompok komunitas Muslim yang diperangi oleh
orang-orang atau negara kafir. Kaum Muslim wajib menolong mereka.
Sebab, kaum Muslim itu bersaudara, laksana satu tubuh. Karena itu,
serangan atas sebagian kaum Muslim pada hakikatnya merupakan serangan
terhadap seluruh kaum Muslim di seluruh dunia. Karena itu pula, upaya
membela kaum Muslim di Afganistan, Irak, atau Palestina, misalnya,
merupakan kewajiban kaum Muslim di seluruh dunia. Allah SWT berfirman:

وَإِنْ اسْتَنْصُرُوْكُمْ فِي الدِّيْنِ فَعَلَيْكُمْ النَّصْرُ

Jika mereka meminta pertolongan kepada kalian dalam urusan agama ini maka kalian wajib menolong mereka. (QS al-Anfal [8]: 72).

Ketiga:
manakala dakwah Islam yang dilakukan oleh Daulah Islam (Khilafah)
dihadang oleh penguasa kafir dengan kekuatan fisik mereka. Dakwah
adalah seruan pemikiran, non fisik. Manakala dihalangi secara fisik,
wajib kaum Muslim berjihad untuk melindungi dakwah dan menghilangkan
halangan-halangan fisik yang ada di hadapannya dibawah pimpinan
khalifah. Inilah yang disebut dengan jihad ofensif (hujûmî).
Inilah pula yang dilakukan oleh Rasulullah saw. dan para Sahabat
setelah mereka berhasil mendirikan Daulah Islam di Madinah. Mereka
tidak pernah berhenti berjihad (berperang) dalam rangka menghilangkan
halangan-halangan fisik demi tersebarluaskannya dakwah Islam dan demi
tegaknya kalimat-kalimat Allah. Dengan jihad ofensif itulah Islam
tersebar ke seluruh dunia dan wilayah kekuasaan Islam pun semakin
meluas, menguasai berbagai belahan dunia. Ini adalah fakta sejarah yang
tidak bisa dibantah. Bahkan jihad (perang) merupakan metode Islam dalam
penyebaran dakwah Islam oleh negara (Daulah Islam). Allah SWT berfirman:

وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لاََ تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ ِللهِ

Perangilah
oleh kalian mereka (orang-orang kafir) hingga tidak ada lagi fitnah
(kekufuran) dan agama ini (Islam) hanya milik Allah.
(QS al-Baqarah [2]: 193).

Terorisme Bukan Jihad

Dari definisi dan
konteks jihad di atas, jelas sekali bahwa tindakan terorisme (dalam
arti melakukan berbagai peledakan bom ataupun bom bunuh diri bukan
dalam wilayah perang, seperti di Indonesia) bukanlah termasuk jihad fi
sabilillah. Sebab, tindakan tersebut nyata-nyata telah mengorbankan
banyak orang yang seharusnya tidak boleh dibunuh. Tindakan ini haram
dan termasuk dosa besar berdasarkan firman Allah SWT:

وَلاَ تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ

Janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang haq. (QS al-Isra’ [17]: 33).

Allah SWT juga berfirman:

وَمَنْ
يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا
وَغَضِبَ اللهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا

Siapa saja
yang membunuh seorang Mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah
neraka Jahanam; ia kekal di dalamnya; Allah pun murka kepadanya,
mengutukinya, dan menyediakan baginya azab yang besar.
(QS. an-Nisa’ [4]: 93).

Apalagi Allah SWT pun telah berfirman:

وَلاَ تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri. Sesungguhnya Allah Pengasih kepada kalian. (QS an-Nisa’ [4]: 29).

Keagungan Jihad Tak Boleh Dinodai

Sebagaimana telah dijelaskan di awal, jihad adalah amal yang agung. Imam an-Nawawi, dalam Riyâdh ash-Shâlihîn, membuat bab khusus tentang jihad. Beliau antara lain mengutip sabda Nabi saw., sebagaimana yang dituturkan oleh Abu Hurairah:

سُئِلَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَيُّ الْعَمَلِ
أَفْضَلُ؟ قَالَ: إِيْمَانٌ بِاللهِ وَرَسُوْلِهِ، قِيْلَ: ثُمَّ مَاذَا؟
قَالَ: اَلْجِهَادُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ، قِيْلَ : ثُمَّ مَاذَا؟ قَالَ:
حَجٌّ مَبْرُوْرٌ

Rasulullah
saw. pernah ditanya, "Amal apakah yang paling utama?" Jawab Nabi, "Iman
kepada Allah dan Rasul-Nya." Beliau diitanya lagi, "Kemudian apa?"
Jawab Nabi, "Perang di jalan Allah." Beliau ditanya lagi, "Kemudian
apa?" Jawab Nabi, "Haji mabrur."
(HR al-Bukhar dan Muslim).

Imam
Ibnu Hajar juga mengatakan bahwa dalam hadis tersebut (atau yang
serupa) perang di jalan Allah (jihad fi sabilillah) adalah amal yang
paling utama setelah iman kepada Allah dan Rasul-Nya (Ibnu Hajar
al-Asqalani, Fath al-Bari, 5/149).

Karena itu, sudah
selayaknya kaum Muslim menjaga keagungan jihad ini dari siapapun yang
berusaha menodai dan merendahkannya, baik karena ketadaktahuannya,
ataupun karena kedengkiannya (seperti yang dilakukan Barat kafir
penjajah) terhadap aktivitas jihad. Sebab, di samping makna jihad telah
diterapkan dengan kurang tepat, keagungan jihad juga telah sengaja
direndahkan oleh Barat kafir imperialis. Barat, misalnya, telah lama
menyebut Islam sebagai agama ‘barbarian’ hanya karena mengajarkan
jihad. Presiden Bush bahkan menyebut Islam sebagai agama radikal dan
fasis, sementara PM Inggris Blair menjuluki Islam sebagai ‘ideologi
Iblis’; juga antara lain karena faktor jihad. Colin Powell saat menjadi
menteri luar negeri AS juga pernah mengatakan, "Jika mereka hanya
mengirim generasi muda ke madrasah, sekolah itu tidak melakukan
apa-apa, tetapi mengindoktrinasi mereka dalam aspek-aspek buruk.
Mengajarkan kebencian tidak akan membawa perdamaian bagi kita semua di
kawasan ini." (Media Indonesia, 23/1/2004). Mengapa demikian?
Semua itu tidak lain sebagai bentuk propaganda mereka agar kaum Muslim
menjauhi aktivitas jihad. Sebab, bagaimanapun Barat menyadari bahwa
jihad adalah ancaman tersebar bagi keberlangsungan mereka atas Dunia
Islam. Karena itu, Barat bahkan berusaha agar jihad dihilangkan dari
ajaran Islam. Hal itu antara lain diwujudkan dengan upaya Barat untuk
memaksakan kurikulum ke madrasah-madrasah, pesantren-pesantren, atau
lembaga-lembaga pendidikan Islam karena dianggap mengajarkan kekerasan
dan memproduksi ‘para teroris’.

Walhasil, di satu
sisi kita jelas tidak setuju jika peledakan bom terhadap masyarakat
(termasuk Muslim) bukan dalam kondisi perang dikategorikan sebagai
jihad. Sebaliknya, di sisi lain, kita pun harus mewaspadai setiap upaya
dari Barat kafir penjajah yang berusaha memanipulasi bahkan
menghapuskan ajaran dan hukum jihad dari Islam demi kepentingan politik
mereka. []

Komentar al-Islam:
Wapres Yusuf Kalla mengungkapkan, perlu perang ideologi dan fisik untuk memerangi terorisme (Media Indonesia Online (22/11/2005).
Gembong teroris adalah negara-negara imperialis dan ideologi teroris adalah Kapitalisme-sekular.

                

MELURUSKAN KEMBALI MAKNA JIHAD
Buletin al-Islam Edisi 280

Dr. Azahari,
salah seorang yang diyakini otak di balik sejumlah kasus peledakan bom
di Indonesia, boleh tewas. Akan tetapi, persoalan terorisme tampaknya
tidak akan berhenti. Apalagi Noor Din M Top, rekan Azahari, sampai kini
belum tertangkap.

Lebih dari itu,
terorisme, khususnya di Indonesia, menyisakan satu persoalan, yakni
adanya penyimpangan makna jihad oleh para pelaku tindakan terorisme,
yang kebetulan adalah Muslim. Paling tidak, hal itu terungkap dalam
tayangan VCD para pelaku terorisme-yang salah satunya diyakini Noor Din
M Top-yang disebarluaskan ke masyarakat beberapa waktu lalu. Intinya,
pelaku teror tersebut meyakini, bahwa berbagai upaya pengeboman dan
tindakan bom bunuh diri itu sebagai bagian dari jihad fi sabilillah.
Keyakinan tersebut tentu saja keliru dan patut dipertanyakan. Sebab,
meskipun konon motifnya adalah kebencian terhadap negara-negara kafir
penjajah, khususnya AS dan Inggris yang telah melakukan penjajahan atas
Afganistan dan Irak, toh kebanyakan yang menjadi korban peledakan bom
tersebut adalah orang-orang yang ‘tidak berdosa’. Apalagi Indonesia
bukanlah wilayah perang sebagaimana halnya di Afganistan, Irak, atau
Palestina.

Karena itu,
sebagaimana dinyatakan Wakil Presiden Jusuf Kalla, ada masalah
pemahaman yang harus diluruskan dalam masyarakat, khususnya pemahamanan
soal jihad. "Masyarakat mengetahui bahwa ini adalah masalah pemahaman
yang harus diluruskan bahwa jihad itu tidak demikian," kata Wapres
kepada wartawan di Jakarta, Kamis (17/11). (Kompas, 17/11/2005).

Jihad dalam Islam

Sebagaimana
shalat, jihad adalah bagian dari ajaran Islam. Jihad bahkan termasuk di
antara kewajiban dalam Islam yang sangat agung, yang menjadi
‘mercusuar’ Islam.

Secara bahasa, jihad bermakna: mengerahkan kemampuan dan tenaga yang ada, baik dengan perkataan maupun perbuatan (Fayruz Abadi, Kamus Al-Muhîth, kata ja-ha-da.) Secara bahasa, jihad juga bisa berarti: mengerahkan seluruh kemampuan untuk memperoleh tujuan (An-Naysaburi, Tafsîr an-Naysâbûrî, XI/126).

Adapun dalam pengertian syar’î (syariat), para ahli fikih (fuqaha) mendefinisikan jihad sebagai upaya
mengerahkan segenap kekuatan dalam perang fi sabilillah secara langsung
maupun memberikan bantuan keuangan, pendapat, atau perbanyakan
logistik, dan lain-lain (untuk memenangkan pertempuran). Karena itu,
perang dalam rangka meninggikan kalimat Allah itulah yang disebut
dengan jihad.
(An-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah, II/153. Lihat juga, Ibn Abidin, Hâsyiyah Ibn Abidin, III/336).

Di dalam al-Quran, jihad dalam pengertian perang ini terdiri dari 24 kata. (Lihat Muhammad Husain Haikal, Al-Jihâd wa al-Qitâl.
I/12) Kewajiban jihad (perang) ini telah ditetapkan oleh Allah SWT
dalam al-Quran di dalam banyak ayatnya. (Lihat, misalnya: QS an-Nisa’
4]: 95); QS at-Taubah [9]: 41; 86, 87, 88; QS ash-Shaf [61]: 4). Bahkan
jihad (perang) di jalan Allah merupakan amalan utama dan agung yang
pelakunya akan meraih surga dan kenikmatan yang abadi di akhirat.
(Lihat, misalnya: QS an-Nisaa’ [4]: 95; QS an-Nisa’ [4]: 95; QS
at-Taubah [9]: 111; QS al-Anfal [8]: 74; QS al-Maidah [5]: 35; QS
al-Hujurat [49]: 15; QS as-Shaff [61]: 11-12. Sebaliknya, Allah telah
mencela dan mengancam orang-orang yang enggan berjihad (berperang) di
jalan Allah (Lihat, misalnya: QS at-Taubah [9]: 38-39; QS al-Anfal [8]:
15-16; QS at-Taubah [9]: 24).

Pertanyaannya, kapan dan dimana jihad dalam pengertian perang itu dilakukan? Pertama:
manakala kaum Muslim atau negeri mereka diserang oleh orang-orang atau
negara kafir. Contohnya adalah dalam kasus Afganistan dan Irak yang
diserang dan diduduki AS sampai sekarang, juga dalam kasus Palestina
yang dijajah Israel. Inilah yang disebut dengan jihad defensif (difâ’î).
Dalam kondisi seperti ini, Allah SWT telah mewajibkan kaum Muslim untuk
membalas tindakan penyerang dan mengusirnya dari tanah kaum Muslim:

وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلاَ تَعْتَدُوا إِنَّ اللهَ لاَ يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

Perangilah di
jalan Allah orang-orang yang memerangi kalian, tetapi janganlah kalian
melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang
yang melampaui batas.
(QS al-Baqarah [2]: 190).

Kedua:
manakala ada sekelompok komunitas Muslim yang diperangi oleh
orang-orang atau negara kafir. Kaum Muslim wajib menolong mereka.
Sebab, kaum Muslim itu bersaudara, laksana satu tubuh. Karena itu,
serangan atas sebagian kaum Muslim pada hakikatnya merupakan serangan
terhadap seluruh kaum Muslim di seluruh dunia. Karena itu pula, upaya
membela kaum Muslim di Afganistan, Irak, atau Palestina, misalnya,
merupakan kewajiban kaum Muslim di seluruh dunia. Allah SWT berfirman:

وَإِنْ اسْتَنْصُرُوْكُمْ فِي الدِّيْنِ فَعَلَيْكُمْ النَّصْرُ

Jika mereka meminta pertolongan kepada kalian dalam urusan agama ini maka kalian wajib menolong mereka. (QS al-Anfal [8]: 72).

Ketiga:
manakala dakwah Islam yang dilakukan oleh Daulah Islam (Khilafah)
dihadang oleh penguasa kafir dengan kekuatan fisik mereka. Dakwah
adalah seruan pemikiran, non fisik. Manakala dihalangi secara fisik,
wajib kaum Muslim berjihad untuk melindungi dakwah dan menghilangkan
halangan-halangan fisik yang ada di hadapannya dibawah pimpinan
khalifah. Inilah yang disebut dengan jihad ofensif (hujûmî).
Inilah pula yang dilakukan oleh Rasulullah saw. dan para Sahabat
setelah mereka berhasil mendirikan Daulah Islam di Madinah. Mereka
tidak pernah berhenti berjihad (berperang) dalam rangka menghilangkan
halangan-halangan fisik demi tersebarluaskannya dakwah Islam dan demi
tegaknya kalimat-kalimat Allah. Dengan jihad ofensif itulah Islam
tersebar ke seluruh dunia dan wilayah kekuasaan Islam pun semakin
meluas, menguasai berbagai belahan dunia. Ini adalah fakta sejarah yang
tidak bisa dibantah. Bahkan jihad (perang) merupakan metode Islam dalam
penyebaran dakwah Islam oleh negara (Daulah Islam). Allah SWT berfirman:

وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لاََ تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ ِللهِ

Perangilah
oleh kalian mereka (orang-orang kafir) hingga tidak ada lagi fitnah
(kekufuran) dan agama ini (Islam) hanya milik Allah.
(QS al-Baqarah [2]: 193).

Terorisme Bukan Jihad

Dari definisi dan
konteks jihad di atas, jelas sekali bahwa tindakan terorisme (dalam
arti melakukan berbagai peledakan bom ataupun bom bunuh diri bukan
dalam wilayah perang, seperti di Indonesia) bukanlah termasuk jihad fi
sabilillah. Sebab, tindakan tersebut nyata-nyata telah mengorbankan
banyak orang yang seharusnya tidak boleh dibunuh. Tindakan ini haram
dan termasuk dosa besar berdasarkan firman Allah SWT:

وَلاَ تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ

Janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang haq. (QS al-Isra’ [17]: 33).

Allah SWT juga berfirman:

وَمَنْ
يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا
وَغَضِبَ اللهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا

Siapa saja
yang membunuh seorang Mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah
neraka Jahanam; ia kekal di dalamnya; Allah pun murka kepadanya,
mengutukinya, dan menyediakan baginya azab yang besar.
(QS. an-Nisa’ [4]: 93).

Apalagi Allah SWT pun telah berfirman:

وَلاَ تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri. Sesungguhnya Allah Pengasih kepada kalian. (QS an-Nisa’ [4]: 29).

Keagungan Jihad Tak Boleh Dinodai

Sebagaimana telah dijelaskan di awal, jihad adalah amal yang agung. Imam an-Nawawi, dalam Riyâdh ash-Shâlihîn, membuat bab khusus tentang jihad. Beliau antara lain mengutip sabda Nabi saw., sebagaimana yang dituturkan oleh Abu Hurairah:

سُئِلَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَيُّ الْعَمَلِ
أَفْضَلُ؟ قَالَ: إِيْمَانٌ بِاللهِ وَرَسُوْلِهِ، قِيْلَ: ثُمَّ مَاذَا؟
قَالَ: اَلْجِهَادُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ، قِيْلَ : ثُمَّ مَاذَا؟ قَالَ:
حَجٌّ مَبْرُوْرٌ

Rasulullah
saw. pernah ditanya, "Amal apakah yang paling utama?" Jawab Nabi, "Iman
kepada Allah dan Rasul-Nya." Beliau diitanya lagi, "Kemudian apa?"
Jawab Nabi, "Perang di jalan Allah." Beliau ditanya lagi, "Kemudian
apa?" Jawab Nabi, "Haji mabrur."
(HR al-Bukhar dan Muslim).

Imam
Ibnu Hajar juga mengatakan bahwa dalam hadis tersebut (atau yang
serupa) perang di jalan Allah (jihad fi sabilillah) adalah amal yang
paling utama setelah iman kepada Allah dan Rasul-Nya (Ibnu Hajar
al-Asqalani, Fath al-Bari, 5/149).

Karena itu, sudah
selayaknya kaum Muslim menjaga keagungan jihad ini dari siapapun yang
berusaha menodai dan merendahkannya, baik karena ketadaktahuannya,
ataupun karena kedengkiannya (seperti yang dilakukan Barat kafir
penjajah) terhadap aktivitas jihad. Sebab, di samping makna jihad telah
diterapkan dengan kurang tepat, keagungan jihad juga telah sengaja
direndahkan oleh Barat kafir imperialis. Barat, misalnya, telah lama
menyebut Islam sebagai agama ‘barbarian’ hanya karena mengajarkan
jihad. Presiden Bush bahkan menyebut Islam sebagai agama radikal dan
fasis, sementara PM Inggris Blair menjuluki Islam sebagai ‘ideologi
Iblis’; juga antara lain karena faktor jihad. Colin Powell saat menjadi
menteri luar negeri AS juga pernah mengatakan, "Jika mereka hanya
mengirim generasi muda ke madrasah, sekolah itu tidak melakukan
apa-apa, tetapi mengindoktrinasi mereka dalam aspek-aspek buruk.
Mengajarkan kebencian tidak akan membawa perdamaian bagi kita semua di
kawasan ini." (Media Indonesia, 23/1/2004). Mengapa demikian?
Semua itu tidak lain sebagai bentuk propaganda mereka agar kaum Muslim
menjauhi aktivitas jihad. Sebab, bagaimanapun Barat menyadari bahwa
jihad adalah ancaman tersebar bagi keberlangsungan mereka atas Dunia
Islam. Karena itu, Barat bahkan berusaha agar jihad dihilangkan dari
ajaran Islam. Hal itu antara lain diwujudkan dengan upaya Barat untuk
memaksakan kurikulum ke madrasah-madrasah, pesantren-pesantren, atau
lembaga-lembaga pendidikan Islam karena dianggap mengajarkan kekerasan
dan memproduksi ‘para teroris’.

Walhasil, di satu
sisi kita jelas tidak setuju jika peledakan bom terhadap masyarakat
(termasuk Muslim) bukan dalam kondisi perang dikategorikan sebagai
jihad. Sebaliknya, di sisi lain, kita pun harus mewaspadai setiap upaya
dari Barat kafir penjajah yang berusaha memanipulasi bahkan
menghapuskan ajaran dan hukum jihad dari Islam demi kepentingan politik
mereka. []

Komentar al-Islam:
Wapres Yusuf Kalla mengungkapkan, perlu perang ideologi dan fisik untuk memerangi terorisme (Media Indonesia Online (22/11/2005).
Gembong teroris adalah negara-negara imperialis dan ideologi teroris adalah Kapitalisme-sekular.